ADVERTISEMENT
Iklan

Pemerintah Harus Tindak Rentenir Berkedok Koperasi Kejahatan Di Depan Mata


Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia/ Pembina Law Office Jurnal Juctice

Bandung, Sekilas praktek rentenir yang berselimut koperasi tampak membantu masyarakat  yang terdesak ekonomi, padahal  sesungguhnya itu akan menjerumuskan dalam masalah berkepanjangan, dengan bunga yang besar lebih dari 10 persen, bahkan ada yang 20 persen, pinjaman di potong di potong di awal, pengihan harian, mingguan menjadi modus yang kerap terjadi.

Dari perspektif hukum rentenir yang berkedok sebagai koperasi simpan pinjam (KSP) atau bank keliling dapat dijerat dengan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pemerasan, atau menetapkan bunga yang mencekik.

Dasar Hukum Penindakan

• Pasal 273 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023): Mengatur larangan menarik keuntungan yang tidak wajar atau bunga yang mencekik dari transaksi pinjam-meminjam dengan memanfaatkan kesulitan ekonomi pihak lain. Tindakan ini dapat dipidana.

• Pasal 262 KUHP Baru menggantikan Pasal 170 KUHP Lama (Kekerasan / Pengeroyokan): Sering diterapkan jika penagihan utang disertai dengan aksi kekerasan, intimidasi, atau pengeroyokan oleh pihak rentenir.


• Tindak Pidana Lain: Kasus rentenir berkedok koperasi yang melakukan penyekapan, perampasan kemerdekaan, atau pemerasan dapat dijerat pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

• Pelanggaran UU Perkoperasian: Koperasi simpan pinjam ilegal yang tidak memiliki izin resmi, tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), atau beroperasi di luar prinsip dasar anggota (close-loop) dapat diselidiki dan disanksi secara administratif hingga pidana oleh pihak berwenang.

Ciri-Ciri Koperasi Palsu / Rentenir Berkedok Koperasi

• Tanpa Izin Resmi: Tidak memiliki badan hukum atau izin operasional yang sah dari Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi setempat.
• Bunga Tidak Wajar: Menetapkan suku bunga harian atau mingguan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal (misalnya bunga 30% per minggu).
• Sistem Terbuka (Open Loop): Melayani peminjaman kepada masyarakat umum di luar anggota koperasi tanpa melalui prosedur keanggotaan yang sah.
• Cara Penagihan Paksa: Menggunakan ancaman, teror, penyekapan, atau kekerasan fisik saat penagihan.

. Tindak ada nya plang nama koperasi di kantor usaha tersebut.

Selain itu praktek  rentenir  berkedok koperasi  di pastikan melanggar Undang- Undang tentang  KUP 

Tindakan tidak membayar atau mengelabui pajak bagi pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7 Tahun 2021).

Pasal dan Jenis Pelanggaran

• Pasal 38 (Kealpaan / Tidak Sengaja):
. Meliputi tindakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan negara, namun dilakukan karena kealpaan (bukan kesengajaan)


-Sanksi: Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling banyak 2 kali jumlah pajak, atau pidana kurungan 3 bulan hingga 1 tahun.

• Pasal 39 (Kesengajaan / Pengemplangan Pajak):
Meliputi tindakan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk NPWP/PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT/laporan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, menolak diperiksa, atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut.


Sanksi: Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
• Pasal 39A (Penerbitan atau Penggunaan Faktur Pajak Fiktif):
Meliputi tindakan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif).

Sanksi: Pidana penjara 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak atau bukti pemotongan.

Oleh karena itu Pemerintah, Kantor Pajak dan Aparat  Penegak  Hukum segera turun melakukan penindakan kepada rentenir  berkedok  koperasi yang menindas  rakyat jangan diam, ini kejahatan  di depan mata, bukan melanggar ketentuan  pidana umum melainkan kejahatan  ekonomi yang merusak negara.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini