ADVERTISEMENT
Iklan

Pabrik Obat Keras Ilegal Terbongkar di Bizpark Bandung, Polisi Sita 600 Ribu Pil dan Ungkap Potensi Produksi 256 Juta Butir


BANDUNG, iNET99.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar dugaan sindikat produksi dan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di kawasan Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat keras beserta peralatan produksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga menemukan tiga lokasi yang saling berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan. Penelusuran berlanjut pada Sabtu hingga Minggu dan mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung,” ujar Irjen Pol. Hengki, Minggu (18/10/2026).


Polisi Temukan Ratusan Ribu Butir Obat Keras

Dari penggeledahan di ketiga gudang tersebut, polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat keras jenis Hexymer. Petugas juga menemukan sediaan Tramadol yang dikemas dalam botol dengan isi masing-masing mencapai seribu butir.

Selain obat-obatan, penyidik menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil dalam jumlah besar. Peralatan tersebut antara lain mesin cetak berkecepatan tinggi, alat pemanas atau pengering, serta sejumlah drum berwarna cokelat yang berisi bahan baku kimia mentah dengan berat diperkirakan mencapai beberapa ton.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi pergudangan itu tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, tetapi diduga juga menjadi fasilitas produksi obat-obatan dalam skala besar.

Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara ini, mesin yang ditemukan diperkirakan memiliki kapasitas produksi minimal delapan juta butir pil per hari.

Sementara itu, apabila seluruh bahan baku yang tersimpan dapat diproses, potensi hasil produksinya diperkirakan mencapai 250 juta hingga 256 juta butir. Angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas berdasarkan keterangan yang disampaikan, bukan jumlah obat yang telah diproduksi dan diedarkan.


Lima Orang Ditangkap, Masing-Masing Diduga Memiliki Peran

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka masing-masing berinisial IP, R, MF, F, dan A.

Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan tugas yang saling berkaitan, mulai dari pemesanan bahan baku, proses peracikan, hingga pengiriman obat ke sejumlah wilayah.

“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelasnya.

Penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan produksi maupun distribusi obat-obatan tersebut.


Pengiriman Diduga Menjangkau Luar Jawa Barat

Pengungkapan kasus ini juga mengarah pada dugaan distribusi obat keras ke luar wilayah Jawa Barat. Indikasinya terlihat dari penangkapan awal di Tol Purbaleunyi, ketika seorang tersangka diduga membawa 600 ribu butir Hexymer yang rencananya dikirim ke Jakarta.

Selain barang bukti obat-obatan dan peralatan produksi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan komunikasi jaringan tersebut.

Barang bukti itu meliputi buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop yang memuat catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi antaranggota.

Temuan catatan penjualan dan perangkat komunikasi tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri alur transaksi, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran obat keras tersebut.


Gudang Baru Disewa Sekitar 22 Hari

Fakta lain yang terungkap dalam perkara ini adalah masa penggunaan gudang yang relatif singkat. Lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi dan penyimpanan tersebut disebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan dilakukan.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami sejak kapan kegiatan produksi benar-benar dimulai, berapa banyak obat yang telah dihasilkan, serta sejauh mana jaringan tersebut telah mendistribusikan produknya.

Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras yang disalahgunakan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas asal bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.


Editor: Andi
Sumber: tribratanews

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini