ADVERTISEMENT
Iklan

Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Poto: Ilustrasi
Ringkasan Berita

Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai sekitar Rp10 miliar oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Penyidik telah memeriksa sekitar delapan hingga sembilan saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keputusan mengenai penahanan tersangka masih dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

KOTAMOBAGU, iNet99.id – Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Nayodo Koerniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut setelah perkara itu dibahas dalam gelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Nayodo diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023. Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan permintaan barang berupa sertifikat yang dijanjikan sebagai jaminan untuk membiayai proses pemilihan anggota dewan di salah satu kota.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Posisinya juga kasus ini sudah kami gelarkan. Minggu kemarin sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan, dan sudah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor,” kata Laurens, Jumat (9/10/2026).

Laurens menjelaskan, nilai dugaan penipuan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara kan masih dalam pengembangan. Nanti dalam proses pengembangan, kalau ada (pihak lain yang terlibat), tetap kami akan memproses sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku, sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan,” kata dia.

Penyidik Periksa Delapan hingga Sembilan Saksi

Dalam proses penyidikan, Laurens menyebutkan bahwa polisi telah meminta keterangan sekitar delapan hingga sembilan orang saksi. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Laurens menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan. Ia juga menyebut adanya aspek prosedural yang perlu dipastikan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang berstatus sebagai anggota dewan.

“Kami sampaikan saja nanti untuk terkait masalah anggota dewan saja. Terkait masalah itu nanti akan kami pastikan,” katanya.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Laurens mengatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan tersebut mencakup persyaratan formal dan material serta sikap kooperatif yang bersangkutan selama proses penyidikan.

“Untuk penahanan merupakan pertimbangan kami melihat daripada sikap kooperatif maupun sesuai dengan syarat yang materiil maupun formil yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan penipuan yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keputusan mengenai penahanan, masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.

Editor: Andi

Sumber: Kompas

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini