ADVERTISEMENT
Iklan

Polresta Bandung Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, 12 Korban Tercatat dan 16 Kendaraan Diburu

Polresta Bandung Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, 12 Korban Tercatat dan 16 Kendaraan Diburu
Kapolresta Bandung Doktor Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. Poto: Humas Polri

BANDUNG, iNet99.id – Kepolisian Resor Kota Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga menyasar orang-orang terdekat pelaku. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial IMF (34), yang dikenal dengan nama Ibo, diduga membawa sepeda motor milik korban setelah meminjamnya dengan berbagai alasan, sebelum menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Aksi yang diduga dilakukan Ibo berlangsung sejak April hingga September 2026. Sedikitnya 12 korban telah tercatat dalam laporan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Doktor Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait kasus tersebut diterima melalui berbagai saluran kepolisian maupun media sosial.

Menurutnya, modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan teman atau kerabat dekat dengan meminjam sepeda motor untuk berbagai keperluan. Namun, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan kemudian dijual kepada pihak lain.

"Sebagian besar korban merupakan kerabat dekat. Karena keluarganya berkecukupan secara ekonomi, para korban pun memercayainya," kata Tri Suhartanto.

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, ia menjelaskan bahwa sebagian besar korban merupakan kerabat dekat yang memercayai Ibo karena mengetahui kondisi ekonomi keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang diduga diperoleh dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup dan aktivitas judi daring.

Ibo akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian pada 2 Oktober 2026 setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia datang dengan didampingi kedua orang tuanya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri alur penjualan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial RRP dan JP yang diduga berperan sebagai penadah. RRP diduga menerima 12 sepeda motor dari Ibo untuk kemudian dijual kembali.

Dari jumlah tersebut, tujuh sepeda motor diduga dijual kepada JP sebelum dialihkan kepada seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita delapan sepeda motor dari berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda PCX, dan Honda Genio.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap 16 sepeda motor lainnya yang masuk dalam daftar pencarian kendaraan. Dari delapan unit yang telah disita, baru dua kendaraan yang berhasil diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.

Penyidik menduga identitas sejumlah kendaraan telah disamarkan melalui perubahan atau pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Kapolresta Bandung Doktor Tri Suhartanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan tambahan diperlukan untuk membantu penyidik mencocokkan kendaraan yang telah ditemukan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor tersebut.


(Editor: Andi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini