Pelajar 14 Tahun Bobol Toko Gadget di Cirebon, Sembunyikan Kepala Pakai Celana
0 menit baca
CIREBON, iNet99.id – Aksi nekat seorang pelajar berusia 14 tahun membobol sebuah toko gadget di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, akhirnya terungkap. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon bagian belakang ruko.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur tiga unit iPhone yang tersimpan di dalam etalase toko.
Ada hal yang cukup mencuri perhatian dari aksi tersebut. Saat masuk ke dalam toko, pelaku berusaha menyamarkan identitasnya dengan menutupi bagian kepala menggunakan celana.
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan terkait pencurian tersebut. Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, dari tangan ABH, polisi menyita dua unit iPhone. Sementara satu unit lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku.
“Nominal dia jual sekitar Rp10 juta. Uangnya masih ada dan belum digunakan,” ujar Bimantoro, Kamis, 1 Oktober 2026.
Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut masih utuh karena petugas bergerak cepat setelah menerima laporan. Barang bukti maupun hasil penjualan juga belum sempat berpindah jauh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut beraksi seorang diri. Polisi menyatakan keterangan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone iPhone.
Atas perbuatannya, ABH tersebut disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Namun, karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi juga tidak mengungkap identitas maupun inisial pelaku kepada publik. Langkah tersebut dilakukan karena anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak salah pergaulan sehingga terjerumus dalam pelanggaran ataupun tindak pidana,” pungkasnya.
(Andi/Editor)
