KPK Tanggapi Usulan Luhut Soal Definisi Korupsi: Unsur Kerugian Negara Sudah Tegas Diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional
0 menit baca
Jakarta, iNET99.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional UNCAC—yaitu berfokus pada penyuapan dan tidak lagi memasukkan unsur kerugian keuangan negara—mengingat selama ini instrumen kerugian negara (UU Tipikor) menjadi salah satu landasan utama KPK dalam menjerat pelaku korupsi di Indonesia.
Menanggapi wacana tersebut, pihak lembaga antirasuah menilai bahwa aturan mengenai kerugian keuangan negara sudah final karena telah termaktub secara jelas di dalam perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, "kami pikir itu sudah FEM karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Bidana Korupsi, di mana kerugian keuangan negara menjadi salah satu dari 30 jenis tindak bidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi oleh media online iNET99.id lewat pesan singkat Whatsapp, (22/10).
Landasan hukum mengenai unsur kerugian keuangan negara ini bahkan telah diperkuat kembali melalui aturan hukum terbaru di tingkat nasional.
"Bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP Nasional, khususnya di Pasal 603-604," tambahnya.
Dalam praktiknya, KPK mencatat bahwa penegakan hukum menggunakan pasal-pasal kerugian negara telah melalui berbagai uji materiil di pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kemudian jika kita melihat kembali beberapa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 atau kerugian keuangan negara, itu juga sudah banyak perkara yang diuji dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," katanya.
Keberadaan pasal-pasal tersebut juga telah berulang kali diuji konstitusionalitasnya oleh lembaga peradilan tertinggi negara.
Bahkan MK juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa klausul kerugian keuangan negara bukanlah satu-satunya unsur tunggal dalam menjerat pelaku rasuah, melainkan bersanding dengan unsur-unsur esensial lainnya.
"Kalau kita melihat secara utuh terkait dengan pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Tipikor, ataupun pasal 603, 604 KUHP Nasional, bahwa kerugian keuangan negara ini tidak menjadi unsur satu-satunya, karena masih ada unsur-unsur lain seperti perbuatan melawan hukum, kemudian memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," ucapnya.
Dari segi pencegahan, KPK senantiasa mengingatkan para pelaku usaha agar tidak perlu khawatir berlebihan terhadap risiko bisnis selama proses pengambilan keputusan dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Sehingga pada aspek pencegahan pun KPK juga melihat tidak hanya soal untung rugi atas keputusan bisnis yang diambil, tapi bagaimana keputusan bisnis itu diambil, yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip BJR atau Business Judgment Rule.
Prinsip tersebut menjadi koridor penting yang selalu ditekankan oleh lembaga antirasuah kepada seluruh badan usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Itu yang kemudian kami selalu tekankan kepada para pelaku usaha termasuk badan-badan usaha dalam melakukan suatu pengambilan keputusan bisnis.
Alih-alih memperdebatkan diskursus kerugian keuangan negara, KPK memandang bahwa fokus utama penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sebaiknya diarahkan pada adopsi norma-norma internasional yang belum terakomodasi dalam sistem hukum positif nasional.
"Yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi, di mana tentu rujukannya adalah terkait dengan beberapa tindak bidana yang diatur di dalam UNCAC yang belum dilakukan kriminalisasi atau belum menjadi sebuah tindak bidana di Indonesia," ucapnya.
Budi mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah bentuk kejahatan dalam konvensi internasional UNCAC yang mendesak untuk segera dikriminalisasi di Indonesia.
"Setidaknya ada empat tindak bidana yang diatur di UNCAC dan belum dilakukan," katanya.
Keempat poin tindak pidana tersebut mencakup berbagai modus operandi kejahatan kerah putih lintas sektoral yang selama ini belum diatur secara spesifik dalam hukum nasional.
"Kriminalisasi di Indonesia, yang pertama swap di sektor swasta atau private sector, kemudian foreign bribery yaitu swap kepada pejabat asing, kemudian illicit enrichment, dan yang keempat yaitu terkait dengan trading in influence atau perdagangan pengaruh", tegasnya.
KPK berharap agar arah kebijakan hukum ke depan dapat lebih progresif dengan meratifikasi berbagai bentuk kejahatan baru tersebut agar selaras dengan standar global.
"Itu yang kami harapkan dan terus KPK dorong agar penguatan-penguatan pemberantasan korupsi merucuk kepada UNCAC, diantaranya melalui kriminalisasi terhadap empat tindak bidana yang diatur di UNCAC dan belum dilakukan kriminalisasi di Indonesia", pungkasnya.
Pewarta: Andi
