ADVERTISEMENT
Iklan

Kasus Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo, Kapolda Jateng Ungkap Alasan Polisi Datangi Dua Lokasi

Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

SUKOHARJO, iNET99.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kedua lokasi tersebut sebelumnya digeledah aparat kepolisian karena diduga menjadi tempat persembunyian seorang buronan berinisial I dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo.

"Mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag. Saat dilakukan penggeledahan, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur berpakaian cadar," kata Roy, Jumat (30/10/2026). Dikutip dari Kumparan.com.

Roy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial I yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Roy menyebut ST dan I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Penggeledahan terhadap kedua lokasi tersebut dilakukan pada 27 Oktober 2026.

"Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan," jelas Roy.

Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Namun, polisi tidak menemukan keberadaan I di tempat tersebut. Petugas justru menemukan sejumlah barang, di antaranya pedang, busur panah, telepon genggam, dan kotak infak.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, polisi juga tidak menemukan DPO berinisial I.

Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Barang-barang tersebut antara lain celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol berisi material spirtus, cairan asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, serta HT mini.

"Ada celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil gambar tauhid, literatur 10 buku rincian kaitan agama," ungkap Roy.

Dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut, polisi juga menemukan 19 anak di bawah umur. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orang tua atau walinya, tidak ke tempat itu lagi," tegasnya.

Meski menemukan sejumlah barang dan mengamankan keterangan dari orang-orang di lokasi, Roy belum menyimpulkan adanya keterkaitan kedua tempat tersebut dengan jaringan terorisme. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan hubungan pihak-pihak di lokasi dengan DPO berinisial I.

"Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO," ujarnya.

Pernyataan Kapolda Jawa Tengah tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus penggeledahan dua lokasi yang sebelumnya menuai sorotan. Di satu sisi, kepolisian menyatakan tindakan penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan. Di sisi lain, pengurus lokasi di Sukoharjo sebelumnya menyampaikan keberatan terkait cara penggeledahan, perlakuan terhadap penghuni yang masih anak-anak, serta pengambilan sejumlah barang.

Dengan demikian, dugaan keterkaitan lokasi maupun penghuninya dengan tindak pidana terorisme belum dapat dinyatakan terbukti. Proses penyidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk menjelaskan secara utuh peristiwa tersebut.

(edtr/asd)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini

Berita Terkini Indonesia Hari Ini
PASANG
IKLAN ANDA
DI SINI

Jangkau lebih banyak pembaca, tingkatkan brand Anda!

Hubungi Kami › NEWS
Berita Terkini Indonesia Hari Ini
PASANG
IKLAN ANDA
DI SINI

Jangkau lebih banyak pembaca, tingkatkan brand Anda!

Hubungi Kami › NEWS