Kasus Pengeroyokan Maut Pasar Caringin Bandung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
0 menit baca
![]() |
| Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi, Foto istimewa |
BANDUNG, iNET99.id – Perkembangan terbaru kasus pengeroyokan maut di kawasan Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Polrestabes Bandung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam peristiwa kekerasan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Penetapan delapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/10/2026). Peristiwa berdarah itu sebelumnya terjadi pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari kejadian tersebut, sudah ditetapkan delapan tersangka,” kata AKBP Anton.
Menurut Anton, setelah kejadian, para tersangka sempat melarikan diri ke berbagai arah. Namun, melalui kerja sama tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan jajaran Polsek Babakan Ciparay, seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam sejak peristiwa berlangsung.
Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial FR dan T meninggal dunia. Sementara seorang korban lainnya berinisial AS mengalami luka berat, termasuk kehilangan salah satu jarinya akibat serangan yang dialaminya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial S diduga melakukan penusukan terhadap FR hingga korban meninggal dunia.
Sementara enam tersangka lainnya, yakni R, AT, DD, CU, I, dan D, diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban T menggunakan senjata tajam dan pukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun tersangka Y diduga melakukan penganiayaan terhadap AS hingga korban mengalami luka berat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka S dikenakan Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Enam tersangka yang diduga menganiaya korban T dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Y dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi Tegaskan Bukan Perebutan Lahan
Terkait latar belakang peristiwa tersebut, AKBP Anton menjelaskan bahwa kekerasan bermula dari perselisihan yang sebelumnya terjadi antara dua kelompok warga yang beraktivitas di sekitar kawasan Pasar Induk Caringin.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa tersebut tidak dipicu persoalan perebutan lahan di kawasan pasar.
“Ada permasalahan sebelumnya di antara dua kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka berselisih sehingga kelompok pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok korban,” ujarnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi menambahkan, penanganan perkara dilakukan langsung oleh jajaran Polrestabes Bandung bersama Polsek Babakan Ciparay karena insiden tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka berat.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
“Mohon doanya, Polrestabes Bandung segera merampungkan berkas perkara ini untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Kombes Pol Dedi.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui tindakan kekerasan, melainkan mengutamakan musyawarah dan jalur hukum.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka, penanganan kasus pengeroyokan maut di Pasar Induk Caringin kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara. Publik menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap pertanggungjawaban masing-masing tersangka atas peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut.
(edtr/asd)
