Guru di Palembang Diduga Perkosa Siswi 10 Tahun hingga Lima Kali, Korban Dijanjikan Uang Rp5 Ribu
0 menit baca
![]() |
| Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur |
PALEMBANG, iNET99.id – Seorang guru berinisial EK (49) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali sejak korban berusia 8 tahun.
Penangkapan dilakukan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 16 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut tidak membantah tuduhan yang disampaikan kepadanya.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena khawatir perbuatan serupa kembali terjadi.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan kekerasan seksual terakhir terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, tersangka mengantar korban ke tempat les belajar di salah satu kelurahan di Kecamatan Kalidoni, Palembang. Tersangka diketahui telah terbiasa mengantar dan menjemput korban karena keluarganya sudah lama mengenal pelaku.
Namun, setelah menjemput korban pada siang harinya, tersangka tidak langsung mengantarkannya pulang. Korban justru dibawa ke sekolah tempat tersangka mengajar sekaligus tempat korban menempuh pendidikan, di kawasan Mata Merah, Palembang.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga membawa korban ke ruang kelas yang sedang kosong karena kegiatan pembelajaran berlangsung jarak jauh akibat kabut asap. Peristiwa dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi di dalam ruangan tersebut.
Setelah kejadian, tersangka diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya. Tersangka bahkan disebut menjanjikan uang sebesar Rp5.000 agar korban menuruti permintaannya.
Namun, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga. Laporan orang tua korban kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.
"Setelah menerima laporan dan bukti cukup, kami tangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (29/10/2026).
Kepada penyidik, tersangka mengaku dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu, ketika korban masih duduk di kelas 2 sekolah dasar. Polisi menyebut terdapat lima kali kejadian yang diduga berlangsung di sejumlah tempat berbeda.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor.
"Kami masih kembangkan kasus ini, kita periksa lagi terkait adanya dugaan korban dan TKP lain," kata Musa.
Atas dugaan perbuatannya, EK dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi juga menyita pakaian korban dan hasil visum sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Orang tua, keluarga, dan pihak sekolah diharapkan membangun komunikasi yang aman agar anak berani menyampaikan pengalaman yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau terancam.
(editor/asd)

.jpg)