ADVERTISEMENT
Iklan

Dua Korban Diserang Senjata Tajam di Jatiwangi, Lima Tersangka Diamankan Polisi


MAJALENGKA, iNet99.id – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan sekelompok pemuda dari komunitas motor di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berujung pada penangkapan lima orang tersangka. Dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam, sementara satu unit telepon genggam milik korban dilaporkan turut dirampas.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu diduga bermula ketika sekelompok pemuda yang tergabung dalam komunitas motor berkumpul di lapangan Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu malam.

Kelompok tersebut kemudian berangkat menggunakan tiga sepeda motor untuk mencari anggota kelompok motor lain yang dianggap sebagai lawan mereka.

Namun, setibanya di lokasi kejadian, para pelaku diduga salah mengidentifikasi korban sebagai anggota kelompok motor yang menjadi sasaran. Tanpa memastikan identitas korban, kelompok tersebut diduga langsung melakukan penyerangan.

Dalam aksi tersebut, dua orang pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis golok dan kerambit untuk menyerang bagian kepala serta tubuh korban. Sementara itu, pelaku lainnya diduga turut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban.

"Dalam kejadian itu, salah seorang pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon genggam milik korban sebelum kelompok tersebut melarikan diri," ujar AKBP Aldy, Jumat (10/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial SW, RA, FD, AR, dan RR. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AS dan KK masih dalam pengejaran petugas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor beserta kunci kontak, serta satu kotak telepon genggam.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Hingga berita ini disusun, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut dan memburu dua orang yang belum tertangkap.


(Editor/Andi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini