ADVERTISEMENT
Iklan

Bejat! Penjual Donat di Pangandaran Tega Cabuli Siswi SD Saat Jam Istirahat Sekolah


PANGANDARAN, iNET99.id - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Pangandaran menjadi korban aksi pencabulan. Ironisnya, pelaku tindakan tak terpuji tersebut merupakan seorang penjual donat di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

Korban tercatat sebagai siswi kelas 1 SD di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Peristiwa durjana itu dialami korban saat jam istirahat sekolah pada September 2026 silam.

Pelaku diketahui berinisial DR (59) yang sehari-hari berjualan donat di lingkungan sekolah korban. Kasus dugaan pencabulan ini baru terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi juga memfasilitasi proses visum terhadap korban hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menuturkan bahwa peristiwa memilukan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya hendak membeli makanan ringan di sekitar sekolah.

Saat korban dan rekannya sedang berada tak jauh dari tempat jajan, penjual donat berinisial DR tersebut tiba-tiba datang menghampiri mereka.

Melihat kedatangan pelaku, korban dan dua orang temannya sempat merasa takut lalu berusaha berlari menjauh. Namun, pelaku terus mengejar hingga berhasil mendekati korban.

Disaat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap siswi SD tersebut.

Dalam keterangannya, Ikrar menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat memberikan perlawanan dengan berteriak dan menggigit tangan pelaku. Berkat perlawanan itu, korban berhasil melepaskan diri lalu berlari masuk ke halaman sekolah.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti pakaian seragam korban dan pakaian pelaku," kata Ikrar, dikutip dari Detik.com.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka DR kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

"Korban saat ini mengalami trauma sedang dalam penanganan psikolog untuk menyembuhkan trauma," katanya.

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini