Satpol PP Kota Bandung Segel Sejumlah Tiang Reklame, Pemilik Diberi Kesempatan Penuhi Kewajiban
Bandung INET99.ID - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang reklame yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang kota sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) tersebut dipimpin Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bandung, Sukma. Petugas memasang garis penyegelan pada sejumlah tiang reklame sebagai tanda bahwa konstruksi tersebut sedang dalam proses penegakan Perda dan tidak boleh digunakan maupun diubah selama masa penyegelan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kawasan perkotaan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, ruang publik harus tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dasar pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa reklame dilarang dipasang di trotoar, jalur hijau, taman, median jalan, maupun fasilitas umum lainnya, kecuali pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Wali Kota. Penyelenggaraan reklame juga tidak boleh mengganggu keselamatan lalu lintas maupun fungsi trotoar.
Selain itu, penegakan aturan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pemanfaatan ruang jalan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Meski dilakukan penyegelan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik atau penyelenggara reklame untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa penyegelan, pemilik diharapkan segera menyelesaikan kewajiban administrasi atau melakukan pembongkaran secara mandiri apabila diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan penertiban lanjutan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan, lokasi pemasangan, serta persyaratan teknis. Harapannya, ruang kota tetap tertata, aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.*(Dian)
