ADVERTISEMENT
Iklan

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus KPK di ATR/BPN: “Kami Hormati Proses Hukum”


JAKARTA, iNet99.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nusron, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola pelayanan semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai namanya yang ikut disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia menegaskan bahwa perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga menyatakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski kasus tersebut sedang ditangani KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Sejumlah ruangan yang digeledah berada di tiga direktorat jenderal, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.

Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk serta menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara tersebut.

KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena proses penyidikan masih berjalan, berbagai dugaan yang muncul dalam kasus ini tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

iNet99.id
📰 Sumber: cnn indonesia
🖋️ Editor: Andi Setiadi
🛡️ VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini