JPU KPK Tolak Pleidoi Ade Kuswara Kunang, Tetap pada Tuntutan dan Soroti OKNUM POLISI Atas Dugaan Fee Rp16 Miliar
0 menit baca
![]() |
| Bupati Bekasi Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai persidangan (poto inews) |
INET99.ID, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil pembelaan atau pleidoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dalam perkara tersebut.
Sikap JPU KPK disampaikan saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).
JPU KPK Husin Utopia Sierra Indiana mengatakan, replik merupakan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum Ade Kuswara Kunang.
Menurut Husin, JPU tidak sependapat dengan sejumlah dalil pembelaan Ade yang menyatakan terdapat unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut yang tidak terbukti.
“Pada prinsipnya, hari ini jadwalnya adalah pembacaan replik, artinya jawaban daripada pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Kami menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” kata Husin seusai persidangan, dikutip Kamis (20/8/2026).
Husin menegaskan, JPU KPK tetap meyakini seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Ade telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti,” ujarnya.
Dengan dibacakannya replik tersebut, nota pembelaan yang disampaikan Ade dan tim kuasa hukumnya tidak mengubah sikap JPU KPK terhadap tuntutan.
“Menolak, dan tetap pada tuntutan,” tegas Husin saat ditanya mengenai sikap JPU KPK terhadap pleidoi Ade Kuswara Kunang.
Ade Kuswara Pertanyakan Dugaan Polisi Terima Fee Rp16 Miliar
Usai mendengarkan replik JPU KPK, Ade Kuswara Kunang kembali menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Ade mempertanyakan pihak lain yang disebut menerima fee dalam perkara tersebut, tetapi menurutnya belum turut diproses dalam persidangan.
Salah satu nama yang disinggung Ade adalah Yayat Sudrajat. Ade menyebut Yayat sebagai anggota polisi aktif yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee sebesar Rp16 miliar.
“Ada kekeliruan administratif terkait masalah pembelaan kita. Tapi bagaimana terkait fakta persidangan?” kata Ade seusai persidangan.
Ade kemudian mempertanyakan mengapa fakta mengenai dugaan penerimaan fee tersebut tidak menjadi bagian yang turut dijawab dalam proses hukum.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kembali disoroti Ade setelah JPU KPK menyampaikan replik dan menegaskan tetap pada tuntutan terhadap dirinya.
Catatan: Dugaan penerimaan fee Rp16 miliar tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan Ade Kuswara Kunang dalam konteks fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan dan belum menjadi bagian yang turut dijawab dalam proses hukum.
sumber : inews.id
