BREAKING NEWS

Geger! Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru, 323 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi


Pekanbaru, inet99.id – Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Kamis (20/8/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung selama hampir tujuh jam. Dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan RSD Madani Pekanbaru untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya.

“Pada hari ini, hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, kami tim dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kegiatan upaya paksa, yaitu melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani,” ujar Yogie, Kamis malam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

“Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud,” kata Yogie.

Yogie menjelaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru pada periode 2022 hingga 2024.

Terkait potensi kerugian negara, penyidik hingga kini belum menyampaikan nilai kerugian yang ditimbulkan. Penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI,” jelas Yogie. Penghitungan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, perkara tersebut kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari internal RSD Pekanbaru maupun pihak terkait lainnya juga telah diperiksa.

Berdasarkan pendalaman penyidik, terdapat dua dugaan utama yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pertama, dugaan adanya tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Kedua, sejumlah pekerjaan proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dilakukan pembayaran oleh pihak rumah sakit.

Selain itu, proyek-proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSD Madani. Pembayaran kepada pihak rekanan juga disebut-sebut dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani saat itu, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mempelajari penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani untuk kurun waktu 2021–2024. Penyidik juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada BPK sebagai dasar untuk menentukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


sumber : cakaplah.com






Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini