Bandung Juara: Satpol PP Tegakkan Perda Reklame, Jangan Ada Tebang Pilih
Bandung INET99.ID — Penertiban reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban ruang publik. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Sukma, bersama jajarannya turun langsung dalam kegiatan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan reklame tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut ketertiban, keselamatan, tata ruang, hingga kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
Penertiban reklame pada dasarnya bukan sekadar soal apakah sebuah papan reklame terlihat mengganggu estetika kota atau tidak. Di baliknya terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha, termasuk aspek perizinan dan ketentuan lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, langkah penertiban patut diapresiasi. Namun pada saat yang sama, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berlaku bagi siapa pun yang berada dalam ruang aturan yang sama.
Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa aturan hanya tegas terhadap pelaku usaha kecil, sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kepentingan tertentu justru memperoleh perlakuan berbeda. Persepsi semacam itu pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan.
Prinsipnya sederhana. Yang memenuhi ketentuan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan. Sementara yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai aturan, berdasarkan bukti, prosedur, serta kewenangan yang jelas.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Penertiban tidak semestinya dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap dunia usaha, melainkan sebagai upaya menciptakan ruang usaha yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha.
Pers juga memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Sebagai bagian dari kontrol sosial, media dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun kontrol itu harus dijalankan secara profesional, dengan mengedepankan konfirmasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Pers bukan alat untuk menyerang pihak tertentu. Begitu pula media tidak seharusnya menjadi kepanjangan tangan kepentingan siapa pun. Perannya adalah memastikan informasi publik tersampaikan dengan benar, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan penjelasan sesuai porsinya.
Pada akhirnya, semangat Bandung Juara tidak cukup berhenti sebagai semboyan. Ia harus terlihat dalam cara aturan ditegakkan, pengawasan dijalankan, dunia usaha diperlakukan secara adil, serta masyarakat memperoleh kepastian bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.
Penertiban yang konsisten, transparan, dan berkeadilan akan jauh lebih berarti daripada sekadar banyaknya pelanggaran yang ditindak. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya tindakan pemerintah, tetapi juga keyakinan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan standar yang sama.
Apresiasi layak diberikan kepada jajaran Satpol PP Kota Bandung yang terus menjalankan fungsi penertiban. Selanjutnya, publik tentu berharap semangat tersebut berjalan konsisten, sehingga ketertiban Kota Bandung tumbuh bersama kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan.*(Dian)

