BREAKING NEWS

Viral Daftar 32 Nama Kasus MBG, LPP GPK Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar dan Usut Aliran Dana hingga Tuntas

Viral Daftar 32 Nama Kasus MBG, LPP GPK Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar dan Usut Aliran Dana hingga Tuntas
Sekjen LPP GPK Andi Setiadi

Bandung, iNet99.id – Publik kembali dibuat geger dengan beredarnya daftar 32 nama yang diklaim memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Daftar tersebut beredar luas di media sosial, grup percakapan WhatsApp, hingga berbagai platform digital. Dalam narasi yang viral, disebutkan adanya sejumlah pejabat tinggi negara, politisi, pengusaha, aparat, hingga pelaksana teknis yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini, daftar tersebut belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung. 

Perkembangan kasus semakin menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan puluhan nama kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Menurut keterangan yang disampaikan Elza Syarief, nama-nama tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan masih bersifat rahasia dalam proses hukum yang berjalan. 

Kejaksaan Agung sendiri diketahui masih mendalami berbagai informasi yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Penyidik juga masih melakukan verifikasi terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh. 

Menanggapi ramainya informasi yang beredar, Sekretaris Jenderal LPP GPK, Andi Setiadi, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.

Menurut Andi Setiadi, publik saat ini membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar rumor atau spekulasi yang berkembang di media sosial.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun apabila memang ada pihak-pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam dugaan penyimpangan program MBG, maka semuanya harus diungkap secara terbuka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kuat," tegas Andi Setiadi.

Ia menilai, kasus yang menyangkut program strategis nasional tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana lapangan apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai kebijakan, pengadaan, maupun pengelolaan anggaran.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun latar belakangnya," ujarnya.

Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang beredar di media sosial sebelum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi karena hingga saat ini sebagian besar nama yang beredar belum memiliki status hukum yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung. 

Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya terus menguat. Banyak pihak berharap penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup. 

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi kebenaran daftar 32 nama yang beredar. Seluruh informasi yang berkembang masih berada dalam tahap verifikasi dan pendalaman oleh penyidik. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang sah. 


Redaksi INET99.ID

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini