BREAKING NEWS

Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik

Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik

MAJALENGKA, inet99.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilihan Umum 2024.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta sejumlah undangan lainnya.

Bantuan keuangan partai politik tahun 2026 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi partai politik dalam kehidupan demokrasi, pendidikan politik masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan partai.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan pelaksana di daerah.

“Pemberian hibah atau bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Secara teknis di tingkat daerah, pelaksanaannya dipayungi melalui Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.1266-Bakesbangpol/2025 tentang perubahan atas keputusan bupati sebelumnya terkait bantuan keuangan partai politik,” ujar Iding.

Menurutnya, bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta operasional sekretariat partai politik.

Pada tahun 2026, besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.

Adapun rincian bantuan yang diterima masing-masing partai politik yakni:

- PDI Perjuangan sebesar Rp1.114.625.000 (222.925 suara)
- PKS sebesar Rp573.815.000 (114.763 suara)
- Partai Golkar sebesar Rp492.495.000 (98.499 suara)
- Partai Gerindra sebesar Rp416.330.000 (83.226 suara)
- PKB sebesar Rp382.975.000 (76.595 suara)
- PAN sebesar Rp291.600.000 (58.320 suara)
- PPP sebesar Rp269.415.000 (53.883 suara)
- Partai Demokrat sebesar Rp136.025.000 (27.205 suara)

Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar utama demokrasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

“Partai politik merupakan pilar utama dalam panggung demokrasi kita. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan fungsi partai politik melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik,” kata Eman.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat sistem demokrasi yang sehat di Kabupaten Majalengka.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka atas penyaluran bantuan keuangan partai politik yang dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka yang terus memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan partai politik. Bantuan ini akan kami manfaatkan sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta memperkuat komunikasi politik yang konstruktif dengan masyarakat,” ujar Rona.

Menurutnya, kenaikan bantuan tersebut diharapkan dibarengi dengan peningkatan kualitas partai politik maupun kader-kadernya secara politik. Hasil akhirnya diharapkan dapat melahirkan kedewasaan politik dalam menghadapi berbagai agenda maupun fenomena politik yang lebih besar di masa mendatang.

Senada dengan itu, Ketua PKS Majalengka, Deden Hardianto, menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, alokasi dana bantuan dibagi menjadi dua bagian utama, yakni 60 persen untuk pembinaan dan pendidikan politik serta 40 persen untuk kebutuhan operasional partai.

"Kenaikan ini dinilai sudah disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pendidikan politik yang dibiayai dana ini bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menentukan masa depan Majalengka," ujar Deden.

Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, diharapkan partai politik di Kabupaten Majalengka semakin mampu menjalankan fungsi pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, serta turut mendukung pembangunan daerah menuju terwujudnya Majalengka Langkung Sae.

(Yudhistira)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini