BREAKING NEWS

Pelaku Pembunuhan Pemilik Hajatan di Purwakarta Akhirnya Tertangkap! Sempat Kabur dan Bersembunyi di Hutan

Preman yang pukul pemilik hajatan hingga tewas, poto detik.com

Purwakarta, iNet99.id - Pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan di Purwakarta, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta saat berusaha melarikan diri ke arah Cianjur melalui wilayah Sagalaherang.

Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (37), warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Sebelum ditangkap, Yogi sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Cisaat, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait rencana pelarian pelaku.

"Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang," ujar Kapolres saat rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui bahwa Yogi melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan bambu serta tangan kosong.

"Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti," katanya.

"Pada saat itu memang mereka minum ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini," ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan kronologi kejadian bermula dari kekesalan pelaku terhadap korban yang menolak memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.

"Ketika korban menggelar pernikahan anaknya ada tamu tidak diundang, datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada pemangku hajat yang menimbulkan keributan di lokasi acara, kemudian ditegur oleh pemangku hajat, pelaku kesal dan tersinggung terjadi keributan, pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga korban pingsan dan korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bakti Husada namun pada pukul 15.20 WIB dinyatakan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017. Saat ini, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dijerat Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Ke depannya kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif," pungkasnya.


Editor: Andi

Media iNet99.id


Breaking News Preman Purwakarta Hajatan Berita Viral

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini