Natalius Pigai Usul UU Kebebasan Beragama, Singgung Intoleransi dan Bantah Jawa Barat Intoleran
0 menit baca
![]() |
| Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai |
Jakarta, iNet99.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai langkah strategis untuk menjamin hak seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam kesempatan itu, Pigai menyoroti masih adanya berbagai kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Natalius Pigai.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Agama terkait gagasan tersebut. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara kedua kementerian mengenai pendekatan regulasi yang akan diambil.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Nggak bisa, Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," ujarnya.
Menurut Pigai, konsep “perlindungan” dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kelompok kepercayaan yang ada di Indonesia, terutama bagi penganut agama lokal atau kepercayaan tradisional.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," jelasnya.
"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan," sambung Pigai.
Selain itu, Pigai juga menanggapi anggapan yang selama ini berkembang terkait tingginya kasus intoleransi di Jawa Barat. Ia menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan lebih merupakan opini yang telah lama terbentuk di masyarakat.
"Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," tuturnya.
Usulan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam memperkuat jaminan hak beragama di Indonesia, sekaligus menjawab berbagai tantangan terkait toleransi dan keberagaman yang masih menjadi perhatian nasional.
Editor: Andi
Media iNet99.id
Breaking News Natalius Pigai UU Kebebasan Beragama Jawa Barat DPR RI
