KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
0 menit baca
Jakarta, iNet99.id - Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan ditemukan di ruang pribadi milik Ono Surono saat penggeledahan dilakukan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS ya," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul uang yang ditemukan tersebut. Pihak KPK belum dapat menyimpulkan sumber dana tersebut dan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahli, menyampaikan bahwa uang yang ditemukan merupakan tabungan arisan milik istri kliennya. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa semua temuan akan tetap ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan pada Rabu (1/4) di rumah Ono Surono di Bandung. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan pribadi.
Sehari setelahnya, KPK kembali melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berada di Indramayu, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen tambahan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dana tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026.
Dalam perkembangan kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disebut menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Sementara itu, Ono Surono sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan suap ijon proyek tersebut.
Editor: Andi
Media iNet99.id
