Komisi III DPRD Majalengka Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL, Dinkes Absen Saat Rapat
0 menit baca
![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin ditemui wartawan di gedung DPRD.(Foto: Eko) |
Majalengka, iNet99.id– Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti serius persoalan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas kesehatan dan sektor industri.
Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan pelanggaran lingkungan yang belum ditindak tegas oleh pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti laporan dari LSM Akbar Indonesia terkait dugaan malfungsi hingga tidak beroperasinya IPAL di sejumlah lokasi.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kami tidak bisa anggap sepele,” kata Iing, Senin (8/4/2026).
Dinkes Tak Hadir, DPRD Curiga Alasan Tak Terima Surat
Pembahasan terkait persoalan IPAL sempat terhambat lantaran Dinas Kesehatan tidak menghadiri rapat bersama DPRD. Pihak dinas beralasan tidak menerima surat undangan.
Namun, Iing menilai alasan tersebut janggal. Ia menegaskan bahwa surat undangan sebenarnya telah dikirimkan.
“Kami meyakini surat itu sampai. Faktanya, suratnya ada,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi III akan kembali memanggil Dinas Kesehatan guna meminta penjelasan sekaligus mengklarifikasi berbagai temuan yang dilaporkan masyarakat.
Target 2026, Sampah Tak Lagi Dibuang di Permukaan
Selain limbah cair, DPRD juga menyoroti persoalan sampah yang masih menumpuk di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS), seperti di wilayah Heuleut.
Iing menegaskan, praktik pembuangan sampah di permukaan harus dihentikan paling lambat 2026.
“Ke depan, pengelolaan harus dari hulu. Targetnya, 70 persen selesai di hulu, hanya 30 persen yang masuk TPA,” jelasnya.
Industri dan Klinik Swasta Ikut Disorot
Pengawasan Komisi III tak hanya menyasar fasilitas publik seperti puskesmas dan rumah sakit, tetapi juga sektor industri dan klinik swasta.
Iing mengaku menerima laporan adanya perusahaan yang memiliki IPAL namun tidak dioperasikan demi menekan biaya.
Untuk itu, DPRD berencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar penindakan terhadap pelanggaran bisa dilakukan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan,” tegasnya.
Pewarta •Eko
