BREAKING NEWS

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun, Singgung Soal Azab Usai Sidang

Mantan MA Nurhadi saat digiring oleh petugas, poto detik.com

Jakarta, iNet99.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Usai menjalani sidang vonis, Nurhadi sempat menyinggung soal azab.

"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa, azabnya yang kena siapa," ujar Nurhadi seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyampaikan keberatan atas pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun, putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan," ujar Maqdir Ismail seusai sidang.

Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Ia juga menilai majelis hakim terlalu berpatokan pada dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara itu, fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Nurhadi juga sempat menyinggung soal azab dan menyatakan kesiapannya jika memang terbukti berdusta.

"Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur'an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah? Saya siap menerima azab itu," ujar Nurhadi saat ditanya apakah berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Jika harta benda milik Nurhadi tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Editor: andi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini