Biaya Penerbangan Haji 2026 Melejit Rp1,77 Triliun! Prabowo Subianto Tegaskan Jemaah Tak Boleh Dibebani
0 menit baca
![]() |
| Foto: tangkapan layar dari siaran TVR Parlemen |
Jakarta, iNet99.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI terkait kenaikan biaya penerbangan haji tahun 2026 yang mencapai Rp 1,77 triliun. Lonjakan biaya tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi di tengah upaya menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, Irfan menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini dipicu oleh beberapa faktor utama, di antaranya meningkatnya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Mochamad Irfan Yusuf.
Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji mengalami lonjakan signifikan dari sebelumnya Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari usulan dua maskapai utama yang melayani penerbangan haji Indonesia, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Rinciannya, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan tambahan biaya sebesar Rp 802,8 miliar. Kedua usulan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kebutuhan tambahan anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Meski terjadi kenaikan yang cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa jemaah haji tidak akan dibebani tambahan biaya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas meminta agar lonjakan biaya tidak dibebankan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” kata Irfan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi anggaran negara, efisiensi operasional, hingga kemungkinan dukungan dari sumber pembiayaan lain yang sah secara hukum.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh proses pembiayaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk pembahasan terkait status force majeure serta legalitas sumber dana yang akan digunakan untuk menutup kekurangan anggaran.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pengambilan kebijakan.
Kenaikan biaya penerbangan haji ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keterjangkauan biaya. Di satu sisi, peningkatan biaya operasional tidak dapat dihindari, namun di sisi lain, kepentingan jemaah tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menjadi solusi terbaik, baik dari sisi keberlanjutan program haji maupun perlindungan terhadap jemaah agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa terbebani biaya tambahan.
Editor: Andi
Media iNet99.id
