BREAKING NEWS

Waketum MUI: Kalau Barang AS Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli

Waketum MUI Cholis Nafis : Poto istimewa

JAKARTA I iNet99.id - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengajak umat Islam untuk tak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang tak memiliki label halal.

Adapun dalam kesepakatan tarif resiprokal AS terhadap komoditas Indonesia, terdapat pelonggaran aturan halal untuk produk asal AS.

Dengan kesepakatan itu, ada beberapa produk AS yang tak wajib mendapat sertifikat halal dari Indonesia. Menurut dia ini sebagai salah satu cara untuk mengkonsumsi produk-produk halal secara lebih hati-hati.

"Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam video di Instagram pribadinya, @cholilnafis dikutip Minggu (22/2).

Dalam video itu, Cholil juga mengaku sangat menyayangkan adanya kesepakatan yang melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk produk dari AS ke Indonesia. Menurutnya, dengan begitu tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas halal atau tidaknya suatu produk.

"Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah sudah menjelaskan hal ini tak berlaku untuk semua produk, karena makanan dan minuman dari AS tetap diwajibkan untuk sertifikasi halal.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menuturkan hal ini ditujukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo.

Sementara itu, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, Haryo menjelaskan, harus tetap mengikuti standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini juga ditujukan agar konsumen dalam negeri mengetahui detail kandungan produk.

“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujarnya.

Adapun saat ini Indonesia dengan AS sudah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Hal ini membuat label halal dimungkinkan diberikan oleh LHLN di AS dan diakui sah di Indonesia.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” jelas Haryo.


sumber : kumparan



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini