Klarifikasi Nisya Cell Soal Keluhan Konsumen
0 menit baca
Majalengka, iNet99.id – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan konsumen yang dimuat di iNet99.id, pihak Nisya Cell menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangan resminya kepada redaksi iNet99.id, Nisya Cell menjelaskan bahwa keluhan konsumen telah diterima dan ditangani secara langsung. Pada saat transaksi awal, konsumen disebut membeli barang dengan ketentuan garansi toko selama 3 hingga 7 hari, yang telah dijelaskan dan disetujui bersama.
Menurut pihak Nisya Cell, komplain lanjutan disampaikan setelah masa garansi berakhir dengan jeda waktu yang cukup lama sejak pembelian. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku di toko, penggantian unit tidak dapat dilakukan.
Meski demikian, pihak Nisya Cell menegaskan bahwa komplain tetap dilayani secara langsung di toko dan tidak pernah diabaikan. Mereka juga mengungkapkan bahwa dalam proses komunikasi tersebut, pihaknya menerima pesan dari konsumen yang menyampaikan rencana untuk menyebarkan permasalahan ini ke sejumlah media online.
“Kondisi tersebut membuat kami terkejut dan merasa berada dalam tekanan, mengingat keterbatasan kami sebagai pelaku UMKM dan kekhawatiran terhadap dampak reputasi serta keberlangsungan usaha,” tulis pihak Nisya Cell dalam keterangannya.
Terkait pernyataan mengenai kemungkinan langkah hukum, Nisya Cell menegaskan bahwa hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan respons spontan sebagai bentuk perlindungan diri di tengah situasi yang mereka nilai menekan.
Pihak Nisya Cell juga menyebut memiliki sejumlah bukti pendukung, mulai dari nota transaksi, riwayat komunikasi, hingga rekaman CCTV saat konsumen datang ke toko, yang siap ditunjukkan apabila diperlukan oleh redaksi.
Nisya Cell menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dan berharap pemberitaan dapat disajikan secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Redaksi iNet99.id memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Red.
