Beberapa Bangunan Di Komplek Puri Indah Jatinangor Berdiri Diatas Sempadan Sungai
0 menit baca
Sumedang, iNet99.id - Program Gubernur Jawa Barat Patut didukung terkait normalisasi daerah aliran sungai di Jawa Barat. Namun demikian program tersebut tentu ada saja hambatannya, fakta di lapangan masih banyak bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai yang sering disebut Sempadan sungai.
Berdasarkan penelusuran tim media yang tergabung di Organisasi Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional didapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai khususnya di Perumahan Puri Indah Jatinangor, Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Bangunan- bangunan tersebut kebanyakan untuk dikomersilkan yaitu disewakan, atau di kontrakan baik kepada mahasiswa atau karyawan, dari sempel bangunan yang diambil ada bangunan yang benar- benar dibangun tanpa ada ruang dengan sempadan sungai.
Tim Investigasi telah melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, termasuk pihak yang membangun serta menjual lahan tersebut, pihak developer Heri saat di hubungi Via telepon membenarkan bahwa semua lahan tersebut sudah bersertifikat dan kita saat pengajuan sertifikat sudah disurvei lapangan oleh BPN, dan bahkan kita sudah mundur 4 sampai 5 meter dari bibir sungai," ujar Heri
Disamping itu Heri menyampaikan kita sudah serahkan kepada pihak pemerintah, ungkapnya.
Humas BBWS Budi menegaskan bahwa bangunan di sempadan sungai jelas melanggar aturan Permen No. 28/PRT/M/2015 dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat untuk membongkarnya.
Edi Sutiyo, S.H., Ketua Umum Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) angkat bicara, Merujuk kepada aturan hukum dan perundang- undangan bangunan yang di bangun di atas wilayah Sempadan sungai di larang dan memiliki sanksi pidana bagi yang melanggar
Membangun bangunan di sempadan sungai melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara (hingga 15 tahun, tergantung Perda) dan denda besar (hingga Rp 5 Miliar, tergantung Perda), serta sanksi administratif berupa pembongkaran paksa, karena mengganggu fungsi sungai dan ekosistem, melanggar UU Tata Ruang (UU No. 26/2007), serta aturan lingkungan hidup. Sanksi bervariasi tergantung daerah, namun umumnya mengacu pada aturan nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat, ujar Edi.
Lebih lajut kata Edi yang menjadi rujukan hukum utama adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana diatur di Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019 Bahwa mendirikan bangunan di sempadan sungai dilarang karena merupakan kawasan lindung untuk fungsi konservasi dan pencegahan bencana, diatur dalam UU SDA (Pasal 45) dan PP Penataan Ruang (Pasal 29).
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 29 menetapkan Sempadan sungai sebagai kawasan lindung.
3. PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 5 menegaskan perlunya menjaga Sempadan Sungai serta Pasal 17 (1) menyatakan bangunan sungai harus ditertibkan.
4. Permen PUPR No. 28/2015, Tentang Garis Sempadan Sungai: Mengatur jarak pasti sempadan sungai, misalnya:
Sungai tanpa tanggul: min 50m (luar kota), min 10m (dalam kota).
Sungai bertanggul: min 5m dari kaki tanggul. Menetapkan jarak sempadan (misal 50M di luar kota, 10 M di dalam kota untuk sungai tak bertanggul), dan bangunan yang sudah ada pun wajib ditertibkan bertahap. Bangunan di area ini dapat disertifikatkan sebagai milik negara, bukan pribadi, dan berfungsi sebagai penyangga alami agar tidak terjadi banjir dan kerusakan ekosistem.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018- 2038.
Hasil investigasi tim akan kami terus kawal dan akan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait, pungkas Edi.
Red.
