Regulasi Usang Bikin Indonesia Mahal! JICF ke-3 Ungkap Urgensi Reformasi & Teknologi ala KPPU
0 menit baca
JAKARTA, inet99.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi reformasi regulasi dan integrasi teknologi dalam menjaga kesehatan iklim persaingan nasional. Pesan kuat itu muncul dalam gelaran The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang berlangsung pada Kamis (11/12) di Jakarta. Forum ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut adaptabilitas tinggi bagi para pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, para pembicara menilai pendekatan pengawasan persaingan yang konvensional sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan bisnis modern. JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis: kualitas persaingan usaha nasional hanya dapat ditingkatkan melalui reformasi regulasi, sinergi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi pencegahan.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha harus ditopang perubahan regulasi yang fokus pada pemberantasan hambatan usaha maupun bottleneck investasi. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi dan integrasi teknologi mutlak diperlukan agar kebijakan lebih presisi dan tidak berjalan sektoral.
Regulasi yang ada saat ini, lanjut Aru, kerap menjadi “biaya tinggi” bagi pelaku usaha. Dalam kondisi ekonomi global yang semakin kompetitif, peraturan tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry) bagi inovator baru. Sebaliknya, kebijakan harus mampu mentransformasikan dunia usaha dengan menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.
KPPU menilai bahwa pendekatan regulasi yang kaku harus segera diubah menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas: menciptakan level playing field yang menyeimbangkan pemain lama dengan pendatang baru, sehingga persaingan dapat berjalan sehat tanpa tertahan aturan usang yang tidak lagi relevan.
Isu multidimensi persaingan usaha juga menjadi sorotan. KPPU menegaskan bahwa tantangan seperti distorsi pasar, kebijakan sektoral, dan tumpang tindih kewenangan tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga saja. JICF ke-3 menggambarkan perlunya sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ekonomi makro yang dikeluarkan pemerintah, menurut KPPU, harus selaras dengan prinsip persaingan yang sehat. Dengan demikian, kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan menguntungkan kelompok tertentu.
Di era digital, forum ini juga menyoroti peran vital teknologi informasi dalam pengawasan antipersaingan. Pengawasan manual dinilai tidak lagi memadai. Optimalisasi teknologi lintas lembaga akan memperkuat pencegahan kolusi maupun praktik kartel, terutama melalui sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku bersaing tidak sehat.
KPPU menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh berhenti pada digitalisasi data, tetapi harus mencapai level interoperabilitas antarlembaga. Transparansi data akan membuka peluang bagi pengungkapan persekongkolan tender hingga kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.
Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan sebagai mekanisme yang menyehatkan struktur pasar, bukan ancaman bagi pelaku usaha. Pasar yang sehat akan menghasilkan harga kompetitif, kualitas produk lebih baik, dan ragam pilihan yang menguntungkan konsumen.
Reformasi regulasi dan integrasi teknologi yang dicanangkan KPPU dianggap sebagai langkah strategis agar Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi. Dengan langkah tersebut, Indonesia diyakini mampu bersaing secara global dan menciptakan iklim usaha yang ramah inovasi.***


