BREAKING NEWS

Polri Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Bencana di Sumatra

Jakarta, iNet99.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa satu korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang muncul saat bencana alam melanda wilayah Aceh dan Sumatra.

Hal tersebut disampaikan Sigit usai menghadiri kegiatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025). Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Yang sudah naik ke tahap penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu orang tersangka,” ujar Sigit.

Menurut Kapolri, dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti. Kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup guna memperkuat konstruksi perkara.

“Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” katanya.

Sigit menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Pasalnya, aparat masih terus melakukan pendalaman serta penyelidikan lanjutan di sejumlah wilayah terdampak.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, wilayah Tapanuli.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS.

Irhamni menuturkan, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam kegiatan pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.

“Kurang lebih, sesuai keterangan, sekitar setahun yang lalu. Namun kami masih mencocokkan dengan bukti-bukti, termasuk dokumen perencanaan dan lainnya, yang saat ini terus kami teliti,” pungkasnya.***

Sigit Prabowo Kapolri Bencana Sumatra Berita Terkini
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini