KPPU Lantik 394 ASN, Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Penegakan Persaingan Usaha
0 menit baca
Bandung, iNet99.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU pada Rabu, 18 Desember 2025. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia.
Pelantikan dilaksanakan secara daring bagi pegawai di Kantor Wilayah dan terpusat di Gedung KPPU Jakarta. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Menurut KPPU, penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Dengan bertambahnya ASN yang dilantik secara resmi, KPPU memperkuat fondasi kelembagaan untuk menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global.
Pelantikan ratusan ASN ini menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU. Di tengah meningkatnya kompleksitas pasar, konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang asimetris, hingga perkembangan ekonomi digital, KPPU membutuhkan SDM yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan ASN bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan lembaga. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, serta tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU.
M. Fanshurullah Asa juga menyampaikan kebanggaannya atas proses seleksi ASN KPPU yang dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menilai momen ini sebagai langkah penting dalam memperkuat peran KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, Ketua KPPU menekankan bahwa peran ASN KPPU sangat strategis dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga. Mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.
Kepercayaan publik terhadap KPPU, menurutnya, sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya. Oleh karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seiring penguatan SDM, KPPU juga menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Ketua KPPU menegaskan pentingnya penguatan institusi yang berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pelantikan ASN KPPU ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU siap meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan usaha yang adil, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.***


