H. Iing Misbahudin Dorong Kepastian Hukum 38 Rumah Perumahan Sindangkasih Majalengka
0 menit baca
MAJALENGKA, iNet99.id — Sebanyak 38 rumah di Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan. Puluhan penghuni perumahan tersebut mengaku menjadi korban persoalan hukum pembangunan perumahan yang tak kunjung selesai.
Masalah ini bermula dari transaksi jual beli antara warga dengan pihak pengembang. Belakangan diketahui, kontrak kerja sama pengembang dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka telah diputus, namun informasi tersebut diduga tidak pernah disampaikan kepada para pembeli.
Perumahan Sindangkasih sendiri berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dan awalnya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah warga membeli rumah saat masih aktif bekerja. Namun hingga pensiun, bahkan ada yang meninggal dunia, sertifikat rumah tak kunjung diterbitkan.
Salah seorang warga, Tony P. Suwarno, mengaku kecewa karena merasa telah dirugikan. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/12/2025), didampingi anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS H. Iing Misbahudin.
“Kami tidak tahu sama sekali kalau kontrak pengembang dengan pemerintah daerah sudah diputus. Saat transaksi, pengembang masih menjanjikan seluruh legalitas akan diurus, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Tony.
Tony menuturkan, setelah pemilik perusahaan pengembang meninggal dunia, seluruh warga sempat mendatangi rumah duka untuk menanyakan kejelasan sertifikat. Namun pihak ahli waris menyatakan tidak sanggup menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Bupati Majalengka saat itu, H. Karna Sobahi, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
Sementara itu, anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS H. Iing Misbahudin menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta pemerintah daerah segera turun tangan memberikan kepastian hukum.
“Ini menyangkut hak warga. Ada yang sudah pensiun bahkan meninggal dunia. Pemerintah harus hadir dan mengambil keputusan hukum yang jelas terkait status tanah dan bangunan ini,” tegas Iing.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan daerah yang baru dengan visi Majalengka Langkung SAE, persoalan puluhan rumah tanpa sertifikat di Perumahan Sindangkasih dapat segera diselesaikan.
Pewarta •Yudhistira
