KUA Ujungjaya Gencarkan Gerakan Sadar Nikah Resmi, Masih Ada 40 Pasangan Nikah Siri
0 menit baca
![]() |
| Kantor KUA Kecamatan Ujungjaya, Jl terusan Cikamurang, Kabupaten Sumedang. (Foto: Dok Eko Widiantoro) |
Sumedang, Inet99.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Ujungjaya punya cara baru untuk menekan angka pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Lewat program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), KUA mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya pencatatan pernikahan di mata hukum.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2025. Penerapannya berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025.
Peluncuran GAS di KUA Ujungjaya dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Paridudin, S.H.I., dan diikuti seluruh pegawai, penghulu, hingga penyuluh agama.
“Tujuan utamanya untuk menegakkan kepatuhan terhadap pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang sah secara hukum,” kata Paridudin, Selasa (28/10/2025).
Masih Banyak yang Belum Tercatat
Dari data KUA Ujungjaya, masih ada sekitar 40 pasangan suami istri di wilayah tersebut yang belum memiliki status pernikahan secara negara karena menikah secara agama atau nikah siri.
“Kami berharap program GAS ini bisa membantu mereka menertibkan administrasi dan mendapatkan buku nikah resmi,” jelas Paridudin.
Ia juga mendorong agar pemerintah melalui Pengadilan Agama menindaklanjuti data tersebut dengan pelaksanaan isbat nikah, supaya pasangan yang belum tercatat bisa segera memperoleh legalitas.
“Setelah pendataan ini, harapan kami ada tindak lanjut berupa isbat nikah agar pernikahan mereka legal secara negara,” tambahnya.
Paridudin mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa menimbulkan banyak masalah. Mulai dari status hukum yang tidak diakui negara, status anak yang tidak pasti, hingga hilangnya hak-hak perlindungan hukum.
“Menikah di KUA itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan hukum dan administratif bagi keluarga,” tegasnya.
Sosialisasi ke Rumah-rumah
Penyuluh Agama KUA Ujungjaya, Humaidi, menuturkan bahwa pihaknya terus menggelar sosialisasi GAS melalui berbagai cara. Salah satunya dengan datang langsung ke rumah warga (door to door), ke pesantren, hingga pertemuan jamaah.
“Alhamdulillah, respon masyarakat cukup besar. Dengan pendekatan personal dan kelembagaan, kesadaran mereka meningkat sekitar 60 persen,” ujar Humaidi.
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an menjadi kunci dalam penyuluhan. Salah satu ayat yang sering disampaikan adalah Surat An-Nisa Ayat 9, yang mengingatkan pentingnya melindungi generasi dari dampak pernikahan yang tidak sah secara hukum negara.
“Dengan gerakan ini, kami berharap angka perkawinan tidak tercatat bisa turun signifikan. Karena kalau dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana — mulai dari layanan publik, perlindungan hukum, sampai ketertiban sosial,” pungkasnya.
Pewarta •Eko

