Remaja Di Subang Ditusuk 8 Kali di Pasar Inpres Pagaden, Polisi Tangkap 4 Pelaku
0 menit baca
SUBANG, iNet99.id – Seorang remaja berinisial MR (19) di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dikeroyok dan ditusuk secara brutal oleh 4 orang, Selasa (6/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh empat pria, salah satunya menggunakan senjata tajam jenis pisau krambit.
Tak lama setelah kejadian, Polsek Pagaden langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama, AS alias W (21), melakukan penusukan terhadap korban hingga delapan kali di bagian punggung, serta memukul bagian belakang kepala korban.
“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” terang Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mewakili Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (7/8/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF. Pada saat yang sama, pelaku AS alias W mengirim pesan melalui WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan tersebut memanas hingga akhirnya berujung pada ajakan pelaku untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.
Pertemuan yang semula hanya cekcok mulut itu berubah menjadi aksi kekerasan. Tanpa basa-basi, AS alias W langsung menusuk korban dengan pisau krambit. Ketiga pelaku lainnya, yakni AA, AS, dan FF, ikut melakukan pemukulan dan tendangan terhadap MR.
Warga sekitar yang melihat insiden itu segera bertindak. Pelaku utama berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara tiga rekannya sempat kabur namun kemudian berhasil diringkus oleh aparat.
Akibat serangan tersebut, MR mengalami luka tusuk serius di punggung serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya kini dikabarkan mulai membaik.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Sumber •iNews
