BREAKING NEWS

Pemkab Majalengka & Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sekda Majalengka Aeron Randi dibarengi petugas Bea Cukai wilayah kerja Ciayumajakuning dalam acara sosialisasi dampak rokok ilegal  di Hotel Garden.Selasa, 26/8/2025. (Foto: Dok  Eko Widiantoro)

Majalengka, Inet99.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Cirebon dalam bentuk sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka ini melibatkan 50 jurnalis dari berbagai media, berlangsung di Hotel Garden Majalengka pada Selasa (26/8/2025). Acara dikemas dalam format talkshow dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Diskominfo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, menilai media memegang peranan strategis dalam membantu pemerintah menyosialisasikan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 “Pengaruh media sangat besar. Dengan sosialisasi ini, kami berharap informasi tentang aturan cukai bisa diteruskan kepada masyarakat secara efektif. Kolaborasi sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujar Aeron.


Aeron menambahkan, Pemkab Majalengka terus melakukan upaya pencegahan melalui tim penegakan Perda dengan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polri, TNI, serta Kejaksaan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan. Ia menyebut sanksi hukum bagi pelaku rokok ilegal berlaku tidak hanya bagi pengedar, tetapi juga penjual.

“Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Angka ini menunjukkan peredarannya masih cukup masif,” tegas Bebono.


Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain merugikan penerimaan negara, lanjut Bebono, maraknya rokok ilegal juga merusak iklim usaha karena menimbulkan ketidakadilan bagi industri yang taat membayar cukai.


Pewarta •Eko
Editor •Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini