BREAKING NEWS

Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar, Jalani Sidang Pledoi Hari Ini


INET99.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan menjalani sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pledoi merupakan bagian dari proses hukum di mana terdakwa menyampaikan pembelaannya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Dalam dakwaan, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian izin impor gula kepada sejumlah perusahaan. Dugaan ini kemudian berkembang hingga menyeret namanya sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Selama proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu, Tom Lembong tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam beberapa kesempatan di ruang sidang, ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambilnya saat menjabat telah melalui prosedur yang berlaku di Kementerian Perdagangan. Ia juga mengaku siap menghadapi segala konsekuensi dari proses hukum yang berjalan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong. Dalam tuntutan tersebut, ia diminta untuk dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda serta hukuman tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan ia siap dipenjara hingga dibunuh jika memang bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh yang dikenal vokal dalam isu ekonomi dan perdagangan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peran Tom Lembong dalam kasus impor gula ini. Sidang pledoi hari ini akan menjadi momen penting untuk mengetahui bagaimana pembelaan yang disampaikan oleh mantan menteri tersebut.

Tom Lembong, dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dakwaan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, menjadikan nama Tom Lembong kembali menjadi sorotan publik dan media nasional.


Editor •Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini