Ketua Umum SIMPE Nasional Edi Sutiyo Soroti Pernyataan Kontroversial Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi soal Pers
0 menit baca
INET99.ID -Ketua Umum Serikat Independen Media dan Pers Elektronik (SIMPE) Nasional, Edi Sutiyo, angkat bicara menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM yang menyebut dirinya tidak memerlukan media atau PERS karena telah memiliki akun media sosial pribadi.
Menurut Edi, pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya kepada awak media, Edi Sutiyo menjelaskan bahwa keberadaan pers di Indonesia dilindungi oleh hukum dan memiliki fungsi vital dalam sistem demokrasi.
"Pernyataan Gubernur Jabar KDM tersebut sangat disayangkan karena secara tidak langsung menihilkan peran pers yang sah menurut undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengutip Pasal 3 Ayat 1 UU Pers yang menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi pemerintahan dan mengedukasi masyarakat.
Edi juga menyoroti Pasal 4 Ayat 3 dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
"Ini adalah jaminan hukum agar jurnalis bisa menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan pembatasan, termasuk oleh pejabat publik," ujar Edi.
Pernyataan KDM yang menyebut media sosial pribadi sebagai pengganti peran pers dinilai berbahaya dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers di Indonesia. Menurut Edi, hal ini bisa menciptakan preseden buruk bagi pejabat publik lainnya yang merasa cukup hanya dengan bicara lewat kanal pribadinya.
Sebagai pengingat, lanjut Edi, Pasal 18 Ayat 1 UU Pers mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers. Hal ini menunjukkan bahwa negara menjamin ruang gerak jurnalisme profesional demi kepentingan masyarakat luas.
Edi Sutiyo menegaskan bahwa peran pers tidak bisa digantikan oleh media sosial. Media sosial memang cepat dan luas jangkauannya, namun tidak memiliki standar kerja jurnalistik yang bisa diuji validitasnya.
"Kalau semua pejabat bicara hanya lewat medsos, lalu siapa yang mengkritisi? Pers lah yang menjalankan fungsi kontrol sosial," tutupnya.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan publik dan pejabat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat. SIMPE Nasional mendesak para pemimpin daerah untuk bijak dalam berkomunikasi dan tetap menghargai peran media massa yang sah dan profesional.
Red.
