![]() |
Poto Istimewa |
INET99.ID - Pemerintah menetapkan anggaran makanan dan kudapan makanan ringan atau snack untuk rapat tingkat menteri secara luring sebesar Rp171 ribu per orang. Anggaran ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan konsumsi selama pelaksanaan rapat-rapat penting yang dihadiri para pejabat tinggi negara.
Sebenarnya, besaran biaya tersebut tidak tergolong besar, terutama jika dibandingkan dengan standar harga di Jakarta. Perlu dicatat bahwa angka itu merupakan batas tertinggi yang boleh dibelanjakan, bukan jumlah yang harus dihabiskan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu dalam media briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Secara rinci, anggaran konsumsi rapat menteri sebesar Rp.171 ribu per orang mencakup biaya makan Rp.118 ribu yang setelah dipotong pajak 11 persen menjadi Rp.87 ribu, serta tambahan Rp53 ribu untuk kudapan atau snack.
Pengaturan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan kehadiran tamu dalam rapat-rapat tingkat menteri. Tamu yang dimaksud bisa berasal dari luar negeri maupun perwakilan dari berbagai lembaga lainnya, sehingga diperlukan standar konsumsi yang layak dan representatif.
“Itu kita atur karena biasanya kan menteri ya ada kemungkinan ada tamu juga ya, tamu mungkin dari luar negeri atau mungkin undangan dari lembaga-lembaga yang lain,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, Apabila durasi rapat berlangsung kurang dari dua jam, biasanya konsumsi yang disediakan hanya berupa kudapan atau snack saja. Namun, apabila rapat tersebut memerlukan penyediaan makanan dan melibatkan tamu khusus, terdapat standar khusus yang menjadi acuan. Saat ini, pelaksanaan pengeluaran anggaran sesuai standar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
"Jadi kalau rapatnya hanya kurang dari 2 jam, itu biasanya diberikan apa, diberikan snack aja gitu. Jadi dalam hal diperlukan makan dan ada tamu khusus itu ada standarnya. Tapi kalau sekarang ini kita serahkan sepenuhnya kepada kementerian lembaganya untuk belanjakan sesuai standar itu atau tidak ya,” pungkasnya.
Editor : jhon