Ridwan Kamil Gugat Rp105 Miliar, Lisa Mariana: "Hadir Dulu di Sidang Saya"
![]() |
poto Grid.id |
Bandung, iNet99.id – Gugatan senilai Rp105 miliar yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana menuai sorotan publik. Gugatan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa, yang dinilai telah mencoreng reputasi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun, Lisa Mariana menanggapi gugatan itu dengan tenang. Menurutnya, yang ia perjuangkan saat ini adalah hak asuh anak melalui jalur hukum. Ia juga menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang disebut tidak pernah hadir dalam persidangan atas gugatan yang lebih dulu ia ajukan.
“Gini ya ini kan lagi memperjuangkan hak anak, benar ngga, beliau aja ngga ada, ngga hadir di gugatan saya, “ ujar Lisa Mariana ditemui di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Grid.ID.
Dalam artikel yang dilansir Grid.ID, Lisa kembali menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi gugatan sebesar apapun. Ia justru mempertanyakan mengapa Ridwan Kamil menggugat dirinya, sementara proses hukum yang lebih dulu ia jalani belum selesai.
“Ngga ada (takut) big no, “ tambahnya.
Lebih lanjut, Lisa menyarankan agar Ridwan Kamil terlebih dahulu hadir dan mengikuti proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Setelah perkara itu rampung, ia mempersilakan apabila ingin menggugat balik.
“Hadir dulu aja di gugatan saya. Selesaikan itu dulu, baru gugat lagi. Gugat balik nggak apa-apa, tapi selesaikan dulu gugatan saya,” tegasnya.
Diketahui, Ridwan Kamil telah melayangkan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Dalam gugatan itu, pihak Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa telah merusak nama baik dan kehormatan dirinya sebagai tokoh public.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya dari informasi yang dianggap tidak berdasar dan merugikan secara moril maupun materiil. Mereka juga menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata untuk menyerang balik, melainkan untuk menegaskan batasan terhadap pencemaran nama baik yang telah menyebar luas di media dan platform daring. (*)
editor jhon