-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis

    Jhon
    Kamis, 05 Juni 2025, Kamis, Juni 05, 2025 WIB
    Poto : Depositphotos

    Jawa Tengah, INET99.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus praktik penari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang miliknya.

    "Tersangka BR (Bambang) ini adalah pengusaha, pemilik Mansion KTP & Bar yang ada di Semarang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konpersnya, Kamis (5/6).

    Artanto melanjutkan, "Yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jateng."

    Artanto menjelaskan bahwa Bambang menjadi tersangka karena memahami operasional karaoke tersebut. "Mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," katanya.

    Menurut Artanto, karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri
    Artanto menyebut pihaknya telah menetapkan status cegah agar Bambang tidak bepergian ke luar negeri.

    "Dalam waktu dekat kami akan memeriksa yang bersangkutan," ujar Artanto.

    Artanto menyebut pihaknya akan menelusuri aliran dana dari praktik striptis dan soal apakah para penari striptis itu adalah gadis di bawah umur.

    Sebelumnya, tempat karaoke di Jalan Kyai Saleh Semarang itu digeledah pada Kamis malam (27/2/2025). Hasilnya, muncikari berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kata Bambang Raya

    Bambang Raya menyebutkan bahwa ia telah mengetahui soal penetapan tersangka ini.

    "Iya (mengetahui), saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, terima kasih," kata Bambang.


    Sumber : kumparan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini