BREAKING NEWS

Diduga Intimidasi Wartawan, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Didesak Dicopot

Ilustrasi kejadian penindasan oknum kepala sekolah terhadap wartawan. Poto:Ilustrasi AI


Surabaya, iNet99.id - Rabu (18/6/2025).Seorang wartawan dari media daring beritapatroli.co.id, Nyoto, diduga mengalami tindakan intimidatif saat menjalankan tugas jurnalistiknya di SMKN 1 Kota Kediri, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika Nyoto bersama seorang rekannya mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi pemberitaan sebelumnya.

Alih-alih mendapat hak jawab, Nyoto justru mengaku disekap, diintimidasi, dan dipaksa menandatangani surat pernyataan penghapusan berita di ruang Kepala Sekolah. Dalam insiden itu, Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, disebut terlibat langsung bersama sejumlah siswa yang diduga membawa senjata tajam seperti celurit, linggis, hingga kayu dan batu.

Rekaman video kejadian itu tersebar luas di media sosial dan menunjukkan sejumlah siswa mengelilingi ruangan Kepala Sekolah sambil membawa benda berbahaya. Dalam video yang diunggah di Instagram, Facebook, dan WhatsApp tersebut, tampak wartawan terjebak dalam situasi yang mengarah pada ancaman kekerasan fisik.

Ketua PJI Kecam Tindakan Kepala Sekolah

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan sebagian siswa tersebut.

“Intimidasi, penyekapan, persekusi, dan pengancaman terhadap wartawan sama sekali tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, apalagi seorang pendidik. Jika benar Kepala Sekolah sampai memprovokasi siswa untuk bertindak demikian, maka ini mencerminkan kegagalan mendalam dalam pendidikan karakter,” ujar Hartanto dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Ia mendesak agar Kepala Sekolah Edy Suroto segera dicopot dari jabatannya.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai hukum, etika, dan demokrasi. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Respons Dinas Pendidikan dan Kepolisian

Hartanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, serta aparat kepolisian setempat. Namun, hingga kini hanya pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang merespons secara resmi.

“Staf pribadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan bahwa Kacabdin telah dipanggil dan diperintahkan melakukan pembinaan,” ucap Hartanto. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan aparat kepolisian disebut belum mendapat tanggapan.

Desakan Proses Hukum

Hartanto juga menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum, dan tidak cukup diselesaikan lewat mediasi semata. Ia berharap Polres Kediri Kota bertindak profesional dan objektif.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh. Jika pemberitaan dianggap merugikan, tersedia ruang hak jawab, bukan kekerasan,” tegasnya.

Ia memastikan PJI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melibatkan lembaga pengawas, ombudsman, hingga DPRD jika diperlukan. Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban.

“Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Demokrasi tak boleh dikalahkan oleh arogansi kekuasaan,” pungkasnya.


Pewarta : Eko
Editor : jhon


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini