-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Mantan Sekda Kota Bandung,Yossi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Jhon
    Minggu, 25 Mei 2025, Minggu, Mei 25, 2025 WIB
    Poto tirto

    Bandung, iNet99.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Periode 2013-2018, Yossi Irianto atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo, pada Jumat (23/5/2025)

    Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan Yossi, dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

    Mantan Sekda Kota Bandung ini diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik Tipikor Kejati Jabar sebelum dijebloskan ke penjara.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," kata Nur dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (24/05/2025).

    Nur mengatakan, Yossi diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi menguasai aset milik negara secara ilegal berupa tanah Pemerintah Kota Bandung yang dimanfaatkan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung, yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

    Atas perbuatannya, YI dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ayat (2) KUHP.

    Sebelumnya, Kejati Jabar juga menahan dua tersangka yaitu S dan RBB dalam kasus perkara dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Kota Bandung, pada Senin (25/11/2024).

    Keduanya merupakan ketua yayasan dan ketua pembina Yayasan Margasatwa Tamansari diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan sewa berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD), ke kas Pemkot Bandung.

    S dan RBB juga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tanah seluas 139.943 meter persegi yang beralamat di Jalan Tamansari nomor 6.

    Keduanya terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sumber : tirto



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini