Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Sukabumi, 8,3 Kg Sabu Disita
0 menit baca
JAKARTA, iNet99.id – Polda Banten mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 8,3 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (29), YS (53), dan H (31). Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencarian seorang terduga pelaku bernama Anas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim operasional Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan MA di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, sekira pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap saudara MA (DPO) pengembangan kasus tindak pidana narkotika di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Dari penangkapan awal itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu, lima bungkus cartridge etomidate, serta tiga unit telepon genggam. Penelusuran kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan penyidikan membawa petugas ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Pada Sabtu (24/10/2026), polisi menangkap dua orang terduga pelaku lainnya yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penggeledahan terhadap kedua orang yang ditangkap di Sukabumi, petugas menemukan tiga paket besar berisi sabu. Masing-masing paket disebut memiliki berat sekitar satu kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam.
"Setelah dilakukan penangkapan lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tiga paket besar berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 kilogram masing masing paketnya, dan empat buah handphone," ujar Wiwin.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Petugas kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua yang berada di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, untuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan lebih dari lima kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket yang masing-masing berukuran satu kilogram serta satu paket lainnya dengan berat sekitar 300 gram.
"Tim melakukan penggeledahan kembali di Kampung Mangkalaya, Sukabumi, ditemukan kembali barang bukti 5 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 kg, 1 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 300 gram dan 2 buah karung," sambung Wiwin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan R masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul narkotika dan pihak lain yang mungkin terlibat.
Setelah rangkaian penangkapan dan penggeledahan dilakukan, para terduga pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menghubungkan Jakarta Selatan dan Sukabumi. Sementara itu, penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing pihak serta memburu orang yang telah ditetapkan masuk DPO.(edtr/asd)
