Penertiban PKL di Bandung Disorot, DPRD Minta Pemkot Konsisten dan Tidak Tebang Pilih
0 menit baca
![]() |
| Rio/Humpro DPRD Kota Bandung. |
BANDUNG, iNet99.id — Pemerintah Kota Bandung tengah mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
Namun, pelaksanaan penertiban tersebut diharapkan berjalan secara konsisten, transparan, dan adil tanpa tebang pilih. Pemerintah juga diminta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Persoalan penataan ruang publik itu menjadi pembahasan dalam acara Talkshow OPSI yang disiarkan langsung dari Studio Radio PRFM, Kota Bandung, Senin (26/10/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan regulasi, termasuk ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026, diperlukan demi menciptakan kenyamanan bersama.
Meski demikian, menurut Erick, keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan. Konsistensi pelaksanaan kebijakan dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting.
"Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib," katanya.
Erick menilai, upaya menjaga ketertiban ruang publik perlu didukung kesadaran bersama agar kebijakan penataan kota dapat berjalan sesuai tujuan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan menjalankan perannya masing-masing dalam menjaga lingkungan perkotaan.
Di tengah proses penertiban, Erick juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Ia mengingatkan masyarakat supaya tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan keuntungan tertentu dengan memanfaatkan proses penertiban PKL dan bangunan liar.
Sementara itu, melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Bandung.
Pengawasan tersebut diarahkan agar penertiban di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan humanis, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan ruang publik di Kota Bandung pun menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan ketertiban kota berjalan seiring dengan penerapan aturan yang adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat.(edtr/asd)
