KPK Geledah Tiga Rumah di Pemalang, Sita Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Bupati
0 menit baca
![]() |
| Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Humas KPK |
PEMALANG, iNET99.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kegiatan itu berlangsung pada 6 hingga 8 Oktober.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara tersebut.
“Pekan Lalu tanggal 6 sampai 8 Oktober, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan ditelusuri oleh penyidik.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi.
Budi menjelaskan, barang bukti yang telah disita akan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang merupakan anak Lilik.
KPK menduga Anom melakukan pemerasan terhadap bawahannya setelah Lilik menyampaikan bahwa terdapat penyelidikan KPK terhadap dirinya. Dalam perkembangan perkara tersebut, Anom disebut menyatakan dapat mengurus persoalan itu dengan biaya Rp 2 miliar.
Penyidik menduga Gus Haris berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan tersebut. Melalui dugaan perbuatan itu, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai total Rp 1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengklaim mampu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK dengan alasan anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
(Editor: Andi)
