KPK Geledah Rumah Anggota Polri Terkait Aliran Dana Rp14,2 Miliar!
0 menit baca
Bekasi, inet99.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas perkara suap yang melibatkan penyelenggara negara di daerah.
Langkah terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka utama.
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, penyidik KPK bergerak cepat dengan mendatangi salah satu kediaman yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Rumah milik seorang Anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang berlokasi di wilayah Cibubur, Depok, Jawa Barat, menjadi sasaran penggeledahan.
Operasi senyap dan terarah di kediaman Yayat Sudrajat tersebut, menurut informasi resmi, telah dilaksanakan oleh tim penyidik pada hari Kamis, 10 September 2026.
Konfirmasi atas tindakan hukum ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam.
Budi Prasetyo menjelaskan secara rinci bahwa kedatangan tim penyidik di lokasi bertujuan untuk mencari berbagai petunjuk tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
Seluruh barang bukti yang berhasil disita tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan suap yang saat ini tengah didalami oleh lembaga antirasuah.
Tahapan berikutnya, penyidik dipastikan akan membutuhkan konfirmasi mendalam terkait temuan barang bukti tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa rangkaian tindakan hukum ini masih berada pada fase permulaan dari keseluruhan proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, pihak lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik baru yang khusus mengatur pengembangan kasus suap Bupati Bekasi ini.
Penerbitan Sprindik baru tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Budi, telah resmi dikeluarkan oleh pimpinan KPK terhitung sejak bulan Agustus 2026 yang lalu.
Meski demikian, status hukum dari Sprindik baru ini masih bersifat umum sehingga belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka baru dalam klaster pengembangan ini.
Bongkaran kasus ini berawal dari komunikasi intensif antara Bupati Ade Kuswara dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara yang diidentifikasi bernama HM Kunang.
Total dana ijon yang diserahkan oleh Sarjan kepada sang bupati bersama HM Kunang tercatat mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan.
Selain aliran dana ijon tersebut, Bupati Ade juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah uang suap dan penerimaan lain yang berhasil dikantongi oleh Bupati Ade Kuswara mencapai angka Rp14,2 miliar.
Konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut membuat Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat pasal berlapis UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Sarjan juga dihadapkan pada ancaman pidana berat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Sumber: Kompas.com
Editor: Andi
