BREAKING NEWS

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung Negara Selama Dua Tahun, Ini Alasannya!


Jakarta, iNet99.id - Pemerintah secara resmi mengambil alih beban finansial untuk operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) guna memastikan program tersebut berjalan optimal di tengah masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa seluruh komponen gaji manajer KDMP akan ditanggung penuh oleh negara selama jangka waktu dua tahun pertama masa operasional koperasi.

Keputusan strategis ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan kalkulasi matang terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, beban finansial untuk pembayaran upah para manajer tersebut tidak akan terlalu membebani keuangan negara secara signifikan dalam jangka panjang.

Meskipun demikian, Purbaya belum merinci secara spesifik berapa nominal atau besaran pasti upah yang akan dikucurkan negara untuk membayar para pengelola kopdes tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pos anggaran ini telah dihitung secara seksama dan berada dalam batas kemampuan fiskal yang aman bagi pemerintah pusat.

"Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (10/9/2026).

Di sisi lain, kebijakan bisnis koperasi ini dirancang agar memberikan dampak ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat tingkat bawah. Seluruh keuntungan bersih yang dihasilkan dari operasional harian kopdes nantinya akan dialihkan sepenuhnya untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.

Keyakinan pemerintah bahwa koperasi ini akan meraup keuntungan didasarkan pada rencana integrasi distribusi barang kebutuhan masyarakat. Seluruh barang subsidi dari pemerintah rencananya hanya akan disalurkan secara terpusat melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Jadi semuanya lewat Kopdes, dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untung itu," jelas Purbaya Yudhi Sadewa lebih lanjut mengenai proyeksi bisnis koperasi tersebut di masa mendatang.

Untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas program, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus guna mengawasi proses penyaluran bantuan sosial. Tim pengawas ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Keberadaan satuan tugas gabungan ini diharapkan mampu menekan segala bentuk potensi kecurangan serta menutup celah kebocoran dalam rantai distribusi barang subsidi. Langkah pengawasan ketat ini diyakini menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Jadi saya akan expect penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi yang sebelumnya banyak bocor dimanfaatkan orang. Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa.


Editor: Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini