BREAKING NEWS

Mulai Hari Ini! Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah, Ini Aturan Lengkap yang Harus Diketahui

Mulai Hari Ini! Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah, Ini Aturan Lengkap yang Harus Diketahui

JAKARTA, iNet99.id – Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat yang membeli kartu SIM baru kini diwajibkan menjalani proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) sebelum kartu dapat diaktifkan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan online, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber.

Dengan sistem baru ini, calon pengguna tidak cukup hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagaimana mekanisme sebelumnya. Identitas pemilik kartu juga harus dipastikan melalui pencocokan wajah menggunakan teknologi biometrik.

Proses verifikasi dilakukan saat registrasi awal melalui perangkat yang telah disediakan oleh operator seluler maupun gerai resmi. Data wajah akan dibandingkan dengan data kependudukan yang tersimpan pada sistem pemerintah guna memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas. Selama ini masih ditemukan banyak kasus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa sepengetahuan pemilik data.

Selain itu, penggunaan teknologi biometrik diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon anonim untuk melakukan aksi penipuan, perjudian online, phishing, maupun tindak kriminal digital lainnya.

Bagi masyarakat yang telah menggunakan kartu SIM lama, tidak perlu khawatir. Kebijakan ini pada tahap awal hanya diberlakukan bagi registrasi kartu SIM baru dan belum diwajibkan untuk nomor yang telah aktif sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan penerapan verifikasi biometrik terhadap pelanggan lama pada tahap berikutnya apabila diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan.

Operator seluler di Indonesia telah melakukan berbagai persiapan guna mendukung implementasi aturan tersebut. Petugas di gerai resmi juga siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat proses registrasi.

Masyarakat diimbau membawa KTP elektronik yang masih berlaku ketika membeli kartu SIM baru. Pastikan data kependudukan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.

Apabila data wajah tidak sesuai dengan data kependudukan, registrasi dapat ditolak hingga pengguna melakukan pembaruan data pada instansi yang berwenang.

Penerapan sistem biometrik ini juga mengikuti tren yang telah dilakukan sejumlah negara dalam meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat di era transformasi teknologi.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan seluler dengan lebih nyaman.

Meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat, pemerintah memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan sistem verifikasi biometrik ini.

Dengan diberlakukannya aturan baru mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang berencana membeli kartu SIM baru diharapkan memahami seluruh prosedur registrasi agar proses aktivasi dapat berjalan cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iNet99.id
iNet99.id
🖋️ Editor: Andi Setiadi
VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini