BREAKING NEWS

Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut Memanas! KPK Dilaporkan ke Dewas Usai Momen Lebaran

Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut Memanas! KPK Dilaporkan ke Dewas Usai Momen Lebaran
Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini. Poto: RMOL

Bandung, iNet99.id – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir dan memicu sorotan publik. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah saat momen Lebaran Idul Fitri berbuntut panjang hingga berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, Yaqut diketahui sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjalani masa penahanan di rumah saat perayaan hari besar keagamaan tersebut. Kondisi ini kemudian dianggap menimbulkan pertanyaan terkait asas keadilan dan kesetaraan hukum.

Atas dasar itu, sejumlah pihak melaporkan KPK ke Dewas KPK pada 25 Maret 2026. Laporan tersebut meminta klarifikasi serta evaluasi atas kebijakan pengalihan status tahanan yang dinilai tidak biasa, terutama dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Menanggapi polemik tersebut, anggota tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pengajuan pengalihan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

“Setiap klien yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan tahanan. Itu kami ajukan sesuai ketentuan,” ujar Melissa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, Melissa tidak mengungkap secara rinci alasan spesifik yang membuat permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah tersebut.

“Terkait pertimbangan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan KPK. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke KPK,” kata Melissa.

Hingga kini, KPK sendiri belum memberikan penjelasan detail kepada publik terkait alasan di balik pengalihan status penahanan tersebut. Situasi ini semakin memicu spekulasi dan kritik dari berbagai kalangan, yang menilai perlunya transparansi dalam setiap keputusan penegakan hukum.

Kasus ini juga kembali membuka diskusi lebih luas terkait standar perlakuan terhadap tersangka, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan pejabat publik. Publik berharap tidak ada perlakuan khusus yang dapat mencederai rasa keadilan.

Dewan Pengawas KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga antikorupsi tersebut.

Seiring berkembangnya kasus ini, perhatian masyarakat dipastikan masih akan tertuju pada langkah KPK berikutnya, termasuk transparansi dalam proses penegakan hukum yang dijalankan.


Editor: Andi
Media iNet99.id

Breaking News Gus Yaqut KPK Melissa Anggraini News

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini