KUHP Baru Bongkar Pidana Korupsi: Hukuman Lebih Ringan, Efek Jera Dipertanyakan
0 menit baca
INET99.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan sorotan tajam publik, khususnya terkait pengaturan tindak pidana korupsi. Sejumlah pasal dinilai justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai delik umum dan diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606. Artinya, korupsi tidak lagi diposisikan secara khusus seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 603 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta.
Ketentuan ini menuai kritik karena menurunkan ancaman pidana minimum. Sebelumnya, UU Tipikor menetapkan pidana minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta. Penurunan batas minimum ini dinilai membuka ruang vonis ringan bagi pelaku korupsi.
Selain itu, KUHP baru juga tidak secara tegas mengatur pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti saat negara dalam keadaan krisis. Padahal, ketentuan tersebut masih tercantum dalam UU Tipikor dan sering dijadikan simbol ketegasan negara terhadap kejahatan korupsi.
Pasal 604 KUHP mengatur korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara. Namun, ancaman pidananya tetap sama, yakni minimal 2 tahun penjara. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek pembeda antara korupsi oleh pejabat publik dan pelaku non-jabatan.
Sementara itu, Pasal 605 dan 606 mengatur pertanggungjawaban korporasi serta tindak pidana suap. Meski korporasi dapat dipidana, sanksi yang diatur dinilai belum cukup menjerat aktor utama di balik kejahatan korporasi yang merugikan negara dalam skala besar.
Perubahan paling krusial adalah hilangnya status korupsi sebagai extraordinary crime dalam sistem hukum pidana. Dengan masuknya korupsi ke dalam KUHP, penanganannya berpotensi diperlakukan sama dengan kejahatan konvensional lainnya.
Sejumlah pakar hukum menilai hal ini dapat berdampak pada penegakan hukum di lapangan, termasuk dalam strategi penuntutan. Jaksa berpotensi memilih pasal dengan ancaman lebih ringan, sementara hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan vonis minimal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa semangat pemberantasan korupsi justru mengalami kemunduran. Di tengah maraknya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, penurunan ancaman pidana dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa KUHP baru bertujuan melakukan kodifikasi hukum pidana nasional. Namun, kritik tetap menguat agar ketentuan korupsi tidak menggerus upaya penegakan hukum dan tetap memberikan efek jera maksimal.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, publik kini menanti bagaimana implementasi pasal-pasal korupsi ini di lapangan. Apakah akan memperkuat sistem hukum, atau justru menjadi celah baru bagi para pelaku kejahatan kerah putih.
Editor •Andi
