KPPU Luncurkan Edisi Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Jawab Tantangan Ekonomi Digital
0 menit baca
Poto KPPU/iNet99.id
Jakarta
KPPU
Persaingan Usaha
Buku Persaingan Usaha
JAKARTA, iNet99.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai respons atas pesatnya transformasi ekonomi digital yang mengubah lanskap bisnis nasional. Peluncuran digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025), dan menandai langkah strategis KPPU dalam memperkuat fondasi penegakan hukum persaingan usaha di era digital.
Perkembangan teknologi, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan dinilai telah memunculkan pola persaingan baru yang tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan konvensional.
Karena itu, pembaruan buku teks ini tidak sekadar bersifat akademis, tetapi menjadi rujukan standar baru bagi penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pasar saat ini bekerja dengan mekanisme yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
“Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang lebih tajam, berbasis bukti, serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, paradigma penegakan hukum persaingan kini bergeser dari pendekatan struktural menuju analisis perilaku dan dampak ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar digital.
Selama lebih dari 25 tahun, KPPU mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, meningkatnya kompleksitas pasar membuat pendekatan lama dinilai tidak lagi memadai dalam membendung potensi praktik anti-persaingan, terutama di sektor digital dan berbasis teknologi.
Buku teks edisi terbaru ini memuat pembaruan substansial, termasuk pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital serta implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
Selain itu, buku ini juga menyesuaikan penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Tak hanya itu, KPPU juga mempertegas sejumlah isu krusial, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan Essential Facilities Doctrine.
Instrumen terbaru KPPU seperti asesmen kebijakan persaingan, indeks persaingan usaha, serta program kepatuhan juga dibahas secara komprehensif.
Peluncuran buku ini turut dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi agar lebih masif dan terstruktur.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, mengapresiasi langkah KPPU tersebut. Ia berharap buku ini dapat menjadi referensi resmi di kampus dan mendukung penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat.
“Kolaborasi lintas disiplin ini diharapkan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Di tengah laju inovasi yang cepat, hukum persaingan diharapkan menjadi pagar pelindung inovasi, bukan penghambatnya.***


